Diduga Gelapkan Dana Rp4 M, Awie Tongseng Dijebloskan ke Penjara

Diduga Gelapkan Dana Rp4 M, Awie Tongseng Ditahan Jaksa

Rohil(SegmenNews.com)- Rajadi alias Awie Tongseng (54 tahun), sebagai pegurus Yayasan Wahidin Bagan-Siapiapi priode tahun 2004-2009 ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bagan Siapi-api, Kamis (26/4/18) sekitar pukul 21:22 WIB. Rajali diduga melakukan penggelapan dana senilai Rp Rp4 miliar.

Awie Tongseng dikenakan pasal 374 Jo pasal 55,56 KUH Pidana . Dan atau pasal 70 ayat 1, ayat 2 Jo Pasal 6 UU No.28 tahun 2008 tentang yayasan.

Awie Tongseng bersama pengacaranya saat tiba di depan rumah tahanan cabang Bagansiapiapi, dikawal oleh sejumlah petugas Kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau dan personil LSM Penjara.

Berapa lama kemudian menyusul pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, yakni Kasi Pidum Zulham dan Kasi Intel Farkhan Junaedi. Mereka bersama Awie Tongseng langsung masuk ke salah satu ruangan kepala rumah tahanan cabang Bagansiapiapi

Kemudian Rajadi alias Awie Tongseng langsung di titipkan rumah tahanan cabang Bagansiapiapi selama 20 hari ke depan.

“Awie Tongseng disangkakan dengan undang-undang yayasan,” ujar Kasi Pidum, Zulham Pane,SH. ***(Chan)