Penyelundup Trenggiling Jalani Sidang Perdana di Pelalawan, Ini Dakwaannya

Sidang perdana penyelundupan trenggiling (foto: Rizky/segmennews.com)

Pangkalan Kerinci(SegmenNews.com)-Terdakwa penyelundupan hewan dilindungi trenggiling, M Ali menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Rabu sore (2/5/17).

Sidang dipimpin Hakim Ketua, Nelson Angkat, SH, MH, dan dua anggota Hakim Ria Ayu Rosalin SH. MH dan Andry Eswin Sugandhi Oetera SH. MH, membacakan dakwaan M Ali.

Kasi Pidum Kejari Pelalawan, Agus Kurniawan, SH. MH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Himawan Syahputra mengatakan, M Ali didakwa memperniagakan satwa dilindungi jenis trenggiling di Republik Indonesia. Dari 301,5 kg trenggiling, akan dijual Rp335.000 per kg kepada toke atau penampung.

M Ali didakwa pasal 21 ayat 2 dalam undang-undang konservasi alam hayati dan ekosistem, kemudian di sertai junto peraturan pemerintah no 7 tahun 1990 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa.

“Karna ini bukannya terdakwa sendiri dan ada bersama-sama kita juntokan juga dengan 55 ayat 1 KUAP yang tertulis  disini yang turut serta melakukan dan melakukanya dan untuk ancaman konservasi alam hayati adalah 5 tahun penjara, namun serta denda-denda yang akan dipertimbangkan dipersidangan lanjutan,” ungkapnya.

Seperti diketahui, M Ali ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau bersama barang bukti 70 ekor trenggiling. Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Pangkalan Kerinci pada 30 Oktober 2017 lalu.***(Ris)