Soal Keterkaitan Gubernur di RTH, Hakim Minta Jaksa Pertimbangkan Fakta di Persidangan

Selanjutnya, hakim juga mempertanyakan nama Yuliana J Baskoro yang tidak ada dalam struktur organisasi perusahaan tapi bisa melaksanakan kegiatan.

“Nama Yuliana tidak ada dalam struktur perusahaan yang diajukan, kenapa diterima, apa dasarnya diterima. Mereka duduk disitu (menunjuk terdakwa Dwi Agus Sumarno) karena saudara. Untuk sementara saudara tidak duduk disitu,” bentak hakim lagi.

Hakim juga mempertanyakan apakah ada perintah dari Dwi atau Gubernur Riau, saksi Tri Riswanto mengaku tidak ada perintah.

Seperti diketahui, pada proyek pembangunan tugu integritas anti korupsi dan RTH dianggarkan sebesar Rp8 miliar lebih, terjadi kerugian negara sebesar Rp935 juta.

Proyek ini juga telah menyeret 3 nama sebagai tersangka, yakni Dwi Agus Sumarno (mantan Kadis PU), Yuliana J Baskoro dan Rinaldi.

Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undamg (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP.***(ran)