Pekanbaru(SegmenNews.com)- Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Pelalawan, dinyatakan melanggar kode etik perilaku. Keduanya direkomendasikan diberi sanksi moral.
Kedua ASN tersebut, yakni Kiki Syamputra, S.Stp, PNS Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Azhari, PNS Disdukcapil kabupaten pelalawan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, Kamis (10/5/18), mengaku telah menerima tembusan surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang akan ditujukan kepada Bupati Pelalawan, HM Harris sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian setempat untuk memberikan Sanksi moral kepada 2 ASN tersebut.
Sebelumnya, Panwas Pelalawan merekomendasikan kepada KASN, bahwa Kiki telah mengunggah gambar, atau foto salah bakal calon Gubernur dan wakil gubernur Riau (Syamsuar-Edy Nasution), Jum’at 13 Januari 2018 lalu, di akun sosial media facebook miliknya.
Unggahan tersebut kemudian dikomentari Azhari, berbunyi “Membangun riau lebih baik, semoga Allah memberkati”.
Berdasarkan undang undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, menerangkan bahwa setiap ASN tidak boleh berpihak yang dapat menguntungkan salah satu pihak atau golongan tertentu.
Berdasarkan rekomendasi tersebut dan melalui kajian mendalam, maka KASN berkesimpulan, perbuatan Kiki Syaputra dan Azhari dikategori dalam pelanggaran kode etik kode perilaku, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004 pasal 6 huruf h dan pasal 11 huruf c.
Sehingga kedua ASN tersebut harus dijatuhi sanksi moral, berupa pernyataan secara terbuka. Pelaksanaan sanksi tersebut harus dilaporkan paling lambat 14 hari kepada KASN.
KASN meminta Bupati Pelalawan HM Harris agar memperhatikan, menghimbau, dan melaksanakan surat Menteri PANRB nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2018.***(rls/ran)