Sekda Meranti Sebut Pembelian Mobdin Bupati Sesuai Ketentuan

Sekda Meranti Sebut Pembelian Mobdin Bupati Sesuai Ketentuan

Meranti(SegmenNews.com)- Menyikapi tuntutan Laskar Muda Melayu Riau (LM2R) untuk membatalkan pembelian mobil dinas bupati Meranti senilai Rp1,950 miliar. Sekda Meranti, Yulian Norwis SE.MM menyebutkan pembelian Mobdin tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku.

“Terkait mobil dinas, atas dasar PMK No 76 tahun 2015 dan Permendagri nomor 09 tahun 2016 tentang sarana & prasarana kerja Pemerintah Daerah (Bupati & Wakil Bupati). Maka dari itu pada tahun 2018 ini dianggarkan,” sampai Sekda usai Aksi Damai LM2R dikantor Bupati Kepulauan Meranti, Senin (14/05/2018).

Sekda menjelaskan, dari tahun sebelumnya pergantian Mobdin tersebut sudah diajukan, namun baru tahun 2018 ini bisa dianggarkan oleh DPRD Kepulauan Meranti melalui opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Sesuai ketentuan, mobil dinas Bupati sudah harus diganti. Maka dari itu dianggarkan, dan kendaraan dinas itu kan aset daerah, bukan milik pribadi,” bebernya.****(Dham)