Dalam Perpres tersebut sudah dijelaskan bahwa pekerjaan tidak boleh dialihkan sebagian maupun seluruhnya. “Tapi mengapa saksi memviarkan kedua orang jni bekerja?” tanya hakim, yang ditanggapi dengan aksi diam oleh saksi Armansyah.
Majelis hakim juga menanyakan tenaga ahli dalam kontrak CV Panca Mandiri Konsultan, apakah saksi ada bertemu atau tidak.
“Dalam kontrak CV Panca Mandiri Konsultan menyebutkan nama-nama sejumlah ahli, sehingga mereka dimenangkan sebagai konsultan. Apakah saksi ada menemukan ahli tersebut di lapangan? Seperti Asmaniar, Ahli Arsitektur lanscap. Ari Arwin, Ahli Gedung, Wima, Ahli ME, Krisiano, Ahli Sipil dan lainnya ini?” tanya hakim kepada saksi dan dijawab tidak ada.
Saksi mengaku hanya bertemu dengan terdakwa Rinaldi Mukni dan dua orang lainnya.
Hal ini membuat kesal hakim dengan menyatakan, harusnya saksi menanyakan nama-nama yang ada di kontrak dan menanyakan mengapa malah nama yang tidak ada di kontrak yang ada.***(segmen02)