“Jika jawaban saksi demikian berarti tidak ada studi kelayakan dalam pembangunan ketenagalistrikan tersebut,” ujar hakim.
“Kemudian di dalam Perbub juga disebutkan, bahwa pencairan dana diajukan oleh penerima dana kepada Bupati. Kemudian Bupati meneruskannya kepada SKPD.
Disini jelas Bupati mengetahui perihal pencairan dana tersebut,. Anda semakin berkelit semakin dalam lobang untuk anda,” ujar hakim ketua.
Kemudian setelah dana cair, ternyata dana tidak digunakan semestinya, yakni untuk ketenaga listrikan, malah digunakan untuk pembelian tanah dan hari itu juga ditranser kepada beberapa anak perusahaan PT BLJ seperti PT Sumatera Timur Energi dan PT BLJ Agro, bahkan untuk bermain valas.
“Apakah saudara (Herliyan Saleh) tidak mengawasi ini? Malah tutup mata. Ini sudah jelas dari awal ada kongkalikong untuk menghabiskan uang rakyat ini,” ujar hakim.
Herliyan pada kesempatan tersebut kembali berkelit dengan mengatakan sudah memperingatkannya. Hal ini kembali membuat kesal majelis hakim, bahwa jika ia sudah memperingatkannya, maka dana tersebut tidak akan habis sia-sia.
Hakim juga bertanya apakah proyek tersebut terealisasi, Herliyan menjawab bahwa tahun 2013 pekerjaan pembangunan pembangkit lisyrik sedang berlangsung, namun terhenti karena ada penyidikan oleh Kejaksaan.
Hal ini kemudian ditanggapi oleh Jaksa Penuntut Umum bahwa penyidikam dilakukan tahun 2014. Penyidik juga sudah menggeledah kantor PT BLJ dan tidak menemukan adanya dokumen studi kelayakan pembangunan pembangit listrik tersebut.
Bahkan penyidik juga hanya berhasil menyita uang hanya beberapa saja, sementara yang lainnya sudah habis untuk membeli tanah dan lainnya. Mendengar hal ini membuat tercengang majelis hakim.
“Ini benar-benar sudah direncanakan dari awal. Karena itu, saudara saksi juha harus bertanggungjawab dan jika nanti terdakwa Yusrizal terbukti TPPU maka saudara juga haris ikut bertanggjngjawab menjadi tersangka. Minimal pasal 56,” ujar hakim.***(segmen02)