Humas RAPP Ikut Demo, Jikalahari: Bukti RAPP Gerakkan Buruh

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Humas RAPP, Jarot Handoko terlihat ikut di kelompok aksi demonstrasi massa K-SPSI di kantor Gubernur Riau, Senin (23/10/2017) lalu.

Humas RAPP Jarot Handoko saat demo di Jalan jenderal Sudirman

Baca Juga: Masa Aksi Bela RAPP Salah Sasaran

Aksi demo DPD K-SPSI Riau itu terkait Permen LHK 17/2017 tentang Tanaman HTI yang dinilai telah merugikan pertumbuhan ketenagakerjaan di Riau.

Saat aksi massa, Jarot terlihat memakai kemeja kebiru-biruan dan memakai topi yang diikat kain merah sama seperti yang dipakai para pendemo. Jarot terlihat cengengesan dan gembira bersama para pekerja RAPP lainnya.

Padahal, sehari sebelum aksi, beredar surat himbauan dari PT.RAPP yang dikeluarkan tanggal 22 Oktober 2017 bernomor 190/RAPP-Dir/X/2017, yang ditujukan kepada ketua pimpinan daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Provinsi Riau agar tidak melakukan aksi unjukrasa.

Dalam surat tersebut, dituliskan sehubungan dengan pembatalan SK RKU PT.Riau Andalan And Paper (RAPP) sesuai SK pembatalan nomor SK 5322/MenLHK-PHPL/UHP/HPL.1/10/2017 tanggal 16 Oktober 2017.

Dan proses konsultasi PT.RAPP dengan pihak kementerian lingkungan hidup masih berjalan sampai saat ini serta arahan sekjen Kemen LHK pada kunjungan tanggal 20 Oktober 2017, maka pada kesempatan ini kami menghimbau agar Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Riau menjaga suasana tetap kondusif dengan tidak melakukan aksi unjukrasa. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Mhd Ali Sabri.

Baca Juga: Jikalahari: Cabut Izin RAPP, Lahannya Beri ke Masyarakat

Namun kenyataannya, aksi massa tetap berlangsung, bahkan Humas RAPP, Jarot Handoko ikut dalam rombongan aksi.

Wakil Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Made Ali menegaskan, hal itu sebagai bukti bahwa PT.RAPP yang menggerakkan para buruhnya untuk berunjuk rasa.

“Bukti bahwa PT.RAPP yang menggerakkan buruhnya,” kata Made Ali kepada segmennews.com.

Dia juga mengatakan, seharusnya dengan pembangkangan dan pelanggaran hukum yang dilakukan RAPP, menteri segera mencabut izinnya. Lalu lahannya diserahkan ke masyarakat untuk dikelola dalam bentuk perhutanan sosial.***(ran)