Pengujian Kendaraan Bermotor Utamakan Keselamatan Kendaraan

Kasi Pengujian Abdul Latif

Kuansing( Segmenmews.com)- Pengujian Kendaraan Bermotor bukanlah alat untuk mencari PAD (Pendapatan Asli Daerah) melainkan murni untuk keselamatan.

Demikian ditegaskan oleh Plt Kadis Sukardi perhubungan melalui kasi Pengujian Abdul Latif, di ruang kerjanya Selasa (22/05/18).

Selanjutnya nya Abdul latif menjelaskan, tentang Peraturan Perundangan di bidang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan), tidak  boleh keselamatan kok di-PAD-kan” di tambahkannya  hal tersebut berdasarkan payung hukum Peraturan Mentri No133 Tahun 2015 tentang Pengujian Kendaraan bermotor, disamping PP Nomor 55 Thn 2012 tentang pengujian kendaraan bermotor.

Menurutnya pengujian, berkala kendaraan bermotor (KIR kendaraan ) yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB) dilakukan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan dan bertujuan untuk menjamin keselamatan, menjaga kelestarian lingkungan dan pelayanan umum.

Proses pengujian kendaraan di Kuansing

Saat ini pengujian berkala kendaraan bermotor dilaksanakan UPPKB di Dinas Perhubungan Kabupaten kuansing, Namun dengan terbitnya PP 55 Tahun 2012 tentang kendaraan dimungkinkan pengujian berkala dilakukan oleh ATPM dan unit pelaksana pengujian swasta.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 ini mengandung semangat pemberian kemudahan pelayanan kepada masyarakat ditengah dinamika perubahan atau perkembangan teknologi di bidang kendaraan bermotor serta meningkatkan peran serta pemerintah daerah dan swasta.

Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 ini terdapat hal-hal baru yang diatur mengenai kendaraan yaitu : Pengujian berkala oleh ATPM & unit pelaksana pengujian swasta, Pengkategorian jenis kendaraan bermotor dalam pengujian berkala.

Uji sampel dalam uji tipe, Pengawasan dan pemantauan pelaksanaan uji berkala dengan uji petik terhadap hasil uji berkala oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, Akreditasi bengkel umum untuk uji berkala  Tanda lulus uji berkala berupa kartu uji dan tanda uji (stiker) serta Sanksi administratif.

Kegiatan sosialisasi ini diperlukan karena dalam pelaksanaannya melibatkan banyak pemangku kepentingan dan kewenangan, baik instansi pemerintah pusat maupun instansi pemerintah daerah serta swasta.

Kegiatan sosialisasi semacam ini dapat dilaksanakan secara rutin dan bergantian di seluruh wilayah indonesia, sebagai upaya untuk sosialisasi regulasi dan kebijakan pusat kepada pemerintah daerah, baik (pemerintah provinsi, kabupaten dan kota).

Serta instansi terkait, khususnya dalam upaya pelaksanaan kegiatan pengujian kendaraan bermotor dan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan serta penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, meningkatkan komunikasi, dan jalinan silaturahmi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten / kota dan instansi yang terkait.

Menyamakan persepsi antar instasi pemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor dan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan serta penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Selanjutnya dalam melaksanakan Pengujian Kendaraan Bermotif ( PKB ) tersebut melakdanakan Pengujian sesuai SOP, membayarkan biaya sesuai pada perda retribusi PKB no 8 Tahun 2012.

Kendaraan yang di laksanakan pengujian meliputi angkutan orang mrliputi Monbil Penumpanhg, Minubus, Bus besar, Angkutan jemput Dalam Provinsi ( AJDP ), angkutan jemput antar Provinsi ( Anjap) .

dan angkutan barang meliputi Pic-up, Truck, Dam truck,Truck tangki, truk molen dan Kendaraan Khusus.

Terakhir abdul latif berharap kepada masyarakat Pemilik kendaraan bermotor yang dikategorikan kendaraan wajib uji yaitu angkutan orang dan angkutan barang, agar datang langsung dan membawa kend araannnya ke pengujian untuk dilaksanakan uji dan mengurusnya secara langsung tanpa perantara ( Calo ) pungkas latif.***(adv/Lind)