Sebagai contoh, Jasri Umar mengungkapkan, jika dalam proses dari ruang sel tahanan hingga ke ruang sidang, mestinya tahanan dikawal langsung oleh Jaksa Penuntut Umum.
Jika tidak dilakukan, dan tahanan kabur, maka jaksa penuntut tersebut harus bertanggungjawab.
“Namun bagaimana dan dimana letak kelalaian dalam kasus kaburnya terdakwa yang berstatus tahanan ini, nanti kita lihat hasil pemeriksaan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Zulham, terdakwa pencurian kabur dari Pengadilan Negeri Pekanbaru, usai sidang, Kamis (24/5/2018).
Pihak Kejaksaan telah berupaya melakukan pencarian, namun hingga saat ini belum ditemukan.***(segmen02)