Pangkalan Kerinci (SegmenNews.com)- Terkait kehadiran beberapa pengurus DPD Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Riau, di kantor Panwaslu Kabupaten Pelalawan pada, Senin (21/5/18) lalu. Katua Panwaslu Kabupaten Pelalawan Mabbrur Spi, melalui anggota Bidang Penindakan, Nanang Warsono, SH, menegaskan bahwa kedatangan pihak MKGR ke kantor Panwaslu tidak ada unsur penekanan (Intervensi), karena pihak Panwaslu tidak bisa di intervensi siapapun dan pihak manapun.
“Perlu kami sampaikan ke publik bahwa kehadiran pengurus MKGR ke kantor Panwaslu Pelalawan bukan untuk mengintervensi kami atas temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang prosesnya sedang berjalan, disini perlu kami tegaskan bahwa panwaslu tidak bisa diintervensi oleh siapapun dan pihak manapun,” tegas Nanang Warsono Kepada SegmenNews.com baru-baru ini.
Pihaknya membenarkan ada 7 orang Apartur Sipil Negara (ASN) yang di minta klarifikasinya di kantor Panwaslu, terkait kehadirannya dalam pelantikan pengurus DPD MKGR Riau pada (10/5/18) lalu.
“Memang terkait dengan adanya ASN yang kita klarifikasi karena diduga terlibat dan berafiliasi dengan politik praktis, perlu kami jelaskan kembali bahwa disini kami hanya menjalankan perintah Undang-Undang untuk melakukan pengawasan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, agar terlaksana sesuai asas dan aturan yang berlaku,” terang nanang
Singkat kami ceritakan, lanjut nanang, dalam acara pelantikan pengurus MKGR lalu, disitu dihadiri oleh salah satu Calon Gubernur Riau, selanjutnya kami menemukan bukti, bahwa dalam kegiatan tersebut ada intruksi kepada seluruh Kader untuk memenangkan Pasangan Calon (Paslon) No 4, kemudian didalam kepengurusan MKGR yang dilantik ada yg berprofesi sebagai ASN.
“Berdasarkan hal tersebut kami menduga ada aturan netralitas ASN yg dilanggar atau berpotensi akan dilanggar, jadi sesuai dengan Tupoksi kami selaku pengawas pemilu mengharuskan untuk mengklarifikasi hal tersebut biar semuanya jelas dan terang benderang,” Jelasnya.
Ditambahkan Nanang, kami akan selalu berupaya seobjektif mungkin dalam menangani setiap dugaan pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Pelalawan, terkait temuan ini, jika berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian kami yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN, maka pasti akan kita tindaklanjuti ke instansi yang berwenang, kalau tidak terbukti ya temuan ini kita hentikan dan tidak ditindaklanjuti.
“Pokoknya semua murni tergantung dari hasil klarifikasi dan kajian yg akan kita pleno kan nantinya, bukan karena intervensi pihak lain atau karena by request,” tegasnya lagi.
Sementara itu, Ketua Pengurus DPD MKGR Riau, Nasarudin, SH, MH, saat dimintai keterangan atas kedatangan beberapa anggota pengurusnya ke Kantor Sekretariat Panwaslu Kabupaten Pelalawan, oleh Pihak SegmenNews.com sejak empat hari yang lalu dihubungi via selulernya, melalui telepon, pesan singkat dan What Apps sosialnya tak kunjung membalas dan memberikan klarifikasi terkait hal tersebut. (Ris)