Komisi IV DPRD Siak Sambut Kedatangan PKL

Siak(SegmenNews.com)- Aktivis Lira bersama Pedagang Kaki Lima (PKL) Kabupaten Siak, Riau geruduk Kantor DPRD Siak. Kehadiran LIRA Kabupaten Siak bersama puluhan PKL dan penyedia jasa mainan yang ada di Kabupaten Siak Riau menyambangi Kantor DPRD Siak Selasa 29 Mei 2018 dalam rangka meminta rasa keadilan, kemanusiaan dalam upaya mereka untuk mengais rezeki.

Saat kehadiran Bupati LIRA Kabupaten Siak bersama para PKL dan penyedia jasa mainan tersebut langsung disambut Ketua Komisi IV DPRD Siak Ismail Amir SH pada Senin (28/5/2018) sekira pukul 10.00 WIB sesuai jadwal undangan Komisi IV DPRD Siak.

Bupati Lira Kabupaten Siak Deddy Irama ST menuturkan kepada awak media Detak Indonesia tentang kehadiran Pedagang Kaki Lima (PKL) dan penyedia jasa permainan anak anak yang ada di Kota Siak Sri Indrapura sekira 50an kurang lebih menyambangi kantor DPRD Siak.

“Kehadiran kita ke DPRD Siak dalam rangka meminta kepada pihak DPRD Siak agar para pedagang PKL dan penyedia jasa permainan anak-anak yang sudah ada agar bisa diberdayakan.

Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Warga, PNS di Siak Ini Diciduk Polisi
“Meskipun permasalahan ini melanggar dari Peraturan Daerah (Perda) 37 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum, kami berharap hal ini bisa didudukkan kembali, kenapa demikian, kita mengingat kepada UU No 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata, di mana kita berbicara tentang kepariwisataan disitu ada namanya pengembangan ekonomi kerakyatan,” jelasnya.

“Nah, disinilah kami dari pihak LIRA Kabupaten Siak melihatnya, tentunya kami meminta pihak Pemerintahan Kabupaten Siak agar mempertimbangkan kembali tentang Perda No 37 Tahun 2002 tersebut, jika perlu direvisi kembali,” jelasnya lagi.

Dari hasil hearing pertama pada tanggal 4/5/2018 sesuai notulen yang ada, jika perlu dimungkinkan untuk direvisi, Perda tersebut agar bisa mengakomodir permasalahan yang ada, itu sah-sah saja, melihat kondisi kekinian yang terjadi, karena Kabupaten Siak saat ini sangat menggesa yang namanya tentang potensi PAD dari sektor Pariwisata.****(IR)