Pekanbaru(SegmenNews.com)- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota di Provinsi Riau mulai menertibkan Alat Sosialisasi Partai & Bacaleg di sejumlah titik.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Selasa (29/5/17) mengatakan, penertiban baleho dilakukan Panwaslu padaalam hari, hal itu mengingat siang hari sedang puasa.
Penertiban ini sesuai dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dijelaskan Rusidi sebelumnya, saat ini sedang masa pra kampanye sampai ditetapkannya Daftar Calon Tetap September mendatang. Berdasarkan Surat edaran dari Bawaslu RI, kegiatan sosialisasi yang diperbolehkan bagi partai politik hanya dua cara.
Pertama soaialisasi melalui pemasangan bendera Parpol, kedua sosialisasi melalui kegiatan konsolidasi internal seperti melakukan kegiatan Musyawarah Parpol baik ranting/ cabang, yang tujuannya hanya mengumpulkan anggotanya (Konsolidasi Internal), bukan sosialisasi kepada masyarakat umum atau diluar anggotanya.
Berkenaan dengan baliho/spanduk ucapan Selamat Ramadhan maupun ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri kata Rusidi Rusdan, ucapan itu sah-sah saja, asal tidak menggunakan lambang/logo partai, nama partai, dan nomor urut partai.
“Ketentuan tersebut juga berlaku untuk bakal calon maupun anggota DPRD, mereka boleh memasang ucapan Selamat Ramadhan maupun Selamat Hari Raya, dengan tidak menggunakan atribut partai, lambang/ logo partai, nama partai, maupun nomor urut partai,” ujar Rusidi.***(ran/rls)