Money Politik, Anggota DPRD Bengkalis Nur Azmi Dituntut 42 Bulan Penjara

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut anggota DPRD Bengkalis Nur Azmi dan ajudannya Adi Purnama dengan 42 keuntungan. Anggota dewan dan ajudannya tersebut diduga melakukan pelanggaran money politik saat kunjungan ke daerah.

Perbuatan mereka diduga untuk mensosialisasikan pasangan calon gubernur Riau nomor urut 3, ditemukan juga uang Rp50 ribu.

Keduanya didakwa dengan pasal 187 huruf a ayat 1 jo pasal 73 ayat 4 UU No 10 thn 2016, Tentang Perubahan kedua atas UU No 1 thn 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 thn 2014 tentang Penilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Jo psl 55 ayat 1 KUHP.

Selain dituntut 42 bulan penjara dengan perintah terdakwa ditahan, keduanya juga dikenakan denda Rp200 jt subsider 1 bulan, dan membayar beban perkara Rp5000.

Sidang selanjutnya dengan agenda pledoi dari Penasehat Hukum para terdakwa jam 16.00 WIB.***(rls)