Pengurus Yayasan Ninik Mamak Lipat Kain Dilaporkan ke Polda Riau

Pekanbaru(SegmenNews.com)-M Taher alias Datuk Singo, dkk Pengurus Yayasan Ninik Mamak, Kenegerian Lipat Kain dilaporkan ke Polda Riau dengan tuduhan melakukan tindak pidana penggelapan buah sawit milik masyarakat adat.

Arman didampingi Penasehat Hukumnya usai melapor di Polda Riau

Laporan ini disampaikan sembilan suku di Kenegerian Adat Lipat Kain melalui perwakilannya, Arman, didampingi Kuasa Hukumnya, Muhammad Zainuddin, SH, dari Kantor Hukum Nusantara Sepakat dan Assosiates, Kamis (7/6/2018).

Laporan ini diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, Polda Riau, dengan nomor : LP / 259 / VI / 2018 / SPKT / RIAU, tanggal 07 Juni 2018. “Kita melaporkan saudara M Taher dkk dengan dugaan tindak pidana penggelepan hasil buah sawit, sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 jo pasal 372 KUHPidana,” ujarnya.

Dengan dibuatnya laporan ink, masyarakat anak kemenekan Kenegerian Lipat Kain berharap kepada Kapolda Riau dapat bekerja dengan baik dan profesional. “Kami yakin unsur-unsur penggelapan sesuai KUHPidana dapat terpenuhi dan dapat diancam dengan hukuman penjara lima tahun,” ujat Muhammad Zainuddin.

Lebih lanjut dikatakannya, masyarakat tidak akan berhenti dalam mempertahankan hak-haknya dalam pengelolaan tanah ulayat. “Karena itu, sekali lagi kita berharap proses penegakan hukum ini hendaknya bisa berjalan dengan cepat, tepat, objektif dan profesional, sehingga apa yang sudah seharusnya menjadi hak-hak masyarakat sebagai anak kemenakan kenegerian lipat kain dapat kembali seutuhnya,” ujarnya.***(segmen02)