Terdakwa Money Politik di Bengkalis Divonis Bebas, Hakim Akan Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Terdakwa kasus money politik (politik uang), Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Nur Azmi Hasyim dan ajudan Adi Purnawan, divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Bengkalis, Jum’at sore (8/6/2018).

Putusan bebas dibacakan majelis hakim Dr. Sutarno, didampingi dua hakim anggota, Wimmi D. Simarmata dan Mohd. Rizky.

Perkara keduanya dianggap majelis sudah kadaluwarsa atau melampaui limitasi waktu hingga dinyatakan gugur dan melepaskan Nur Azmi dan ajudan Adi Purnawan.

Putusan hakim cukup mengejutkan, sebab sebelumnya JPU menuntut keduanya dengan 42 bulan kurungan penjara, denda Rp200 juta atau subsider 1 bulan kurungan.

Keduanya didakwa JPU dengan pasal 187 huruf a ayat 1 jo pasal 73 ayat 4 UU No 10 thn 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No 1 thn 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 thn 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Menanggapi vonis bebas dua terdakwa perkara money politik tersebut, Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan kepada Segmennews.com menyatakan akan banding, sekaligus akan melaporkan Hakim ke Komisi Yudisial.

“Kita banding, dan melaporkan Hakim nya ke Komisi Yudisial,” tulisnya.***(ran/ckp)