Pekanbaru(SegmenNews.com)- Senin kemaren, (11/06/2018), tepat seminggu, seorang mantan anggota DPD RI melayangkan sengketa ke Bawaslu Riau atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, yang tidak mengakomodir namanya untuk maju ke tahap berikutnya dalam proses pencalonan setelah dihentikan oleh KPU di tahapan verifikasi administrasi syarat dukungan calon DPD.
Dinawati dinyatakan gugur atau tidak lolos oleh KPU Provinsi Riau dalam pencalonan dirinya sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) tahun 2019-2024 yang tertera dalam surat Berita Acara KPU dengan Nomor 88 dan 106 tentang pengumuman calon yang lolos dalam tahap penelitian administrasi.
Senin (04/06/2018), Hj. Dinawati mengajukan permohonan Sengketa Proses Pemilu kepada Bawaslu Provinsi Riau tentang Hasil Penelitian Administrasi Bacaleg yang tertuang dalam Berita Acara no 88 dan 106 yang menyatakan bahwa Dinawati tidak dapat melanjutkan proses Pencalonan untuk tahap selanjutnya.
Pada hari yang sama, Bawaslu Provinsi Riau melakukan register laporan tersebut dan meminta kepada Hj.Dinawati untuk melengkapi kekurangan-kekurangan yang merupakan syarat untuk pengajuan sengketa pemilu dan menyurati KPU Provinsi Riau (termohon) dan Hj.Dinawati (pemohon) untuk hadir dalam proses mediasi yang ditetapkan pada hari Sabtu 9 Juni 2018 bertempat di Aula Bawaslu Provinsi Riau Jalan Adi Sucipto, Pekanbaru pukul 20.00 WIB.
Dihari mediasi yang telah ditetapkan, Pemohon Hj.Dinawati yang didampingi oleh pengacara dan operator datang ke lokasi mediasi, sedangkan dari pihak termohon/ KPU Provinsi Riau hadir Ketua KPU Provinsi Riau Nurhamin, Sekretaris KPU Riau Rudinal, dan staff KPU dengan jumlah kurang lebih 10 orang.
Sekitar pukul 23.30 Wib, mediasi dihari itu belum mencapai mufakat, sehingga mediasi di lanjutkan pada esok harinya, Minggu 10 Juni 2018 pukul 20.00 Wib.
Dihari kedua mediasi, pihak pemohon hadir dengan didampingi pengacara yang sama, sedangkan pihak termohon atau Ketua KPU Riau diwakili oleh Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Ilham beserta jajaranya. Mediasi dimulai pada pukul 20.00 Wib dan berakhir pada pukul 23.15 Wib.
Pada Mediasi di hari kedua ini, mediasi mencapai mufakat. Adapun hasil mufakat tersebut pertama Pemohon tidak puas dengan penjelasan KPU Riau terhadap hal-hal yang disengketakan pemohon.
Kedua, pemohon menerima hail atau keputusan yang tercantum dalam Berita Acara Nomor 88. Ketiga, Pemohonan menerima keputusan yang tercantum dalan Berita Acara Nomor 106. Dan yang terakhir keempat, pemohon tidak akan meneruskan sengketa pemilu kejenjang/ tingkat yang lebih tinggi atau ajudikasi (sidang).
Gema Wahyu Adinata, Komisoner Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Provinsi Riau, sekaligus Mediator dalam kasus tersebut merasa bersyukur bahwa permasalahan sengketa pemilu ini tidak perlu sampai ke tahap ajudikasi/ persidangan.***(rls)