Masa Kampanye Akan Berakhir, Bawaslu Riau Imbau KPU Bersihkan APK

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Sehubungan akan berakhirnya masa kampanye dan masa tenang tanggal 24 hingga 26 Juni 2018. Bawaslu Riau meminta kepada KPU Riau untuk membersihkan semua Alat Peraga Kampanye (APK) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2018.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Rabu (20/6/18) berharap KPU Riau dapat menginstruksikan kepada KPU Kabupaten dan Kota agar berkoordinasi dengan Panwaslu Kabupaten dan Kota masing-masing dalam pembersihan APK.

“Hal ini mengingat 3 hari sebelum pelaksanaan pungut hitung itu adalah hari, Sabtu 23 Juni,” ujarnya.

Instruksi tersebut sesuai dengan amanat PKPU Nomor 4 tahun 2017
Pasal 31 :”KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota membersihkan Alat Peraga Kampanye paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.**(rls)