Pekanbaru(SegmenNews.com)- Hampir sebulan lebih mantan buruh Perkebunan PT Murini Wood Indah Industri (PWII) bertahan di kantor Disnaker Bengkalis, hanya demi keadilan.
Namun mereka bukannya mendapatkan tanggapan baik atas penyelesaian permasalahan yang diduga PHK sepihak oleh pihak perusahaan.
Pihak Disnaker malah menyarankan agar para buruh tidak menginap di Disnaker, agar mereka mendapatkan uang.
Hal ini disampaikan oleh, Bobson, pendamping para buruh yang menuntut keadilan, Jum’at (22/6/18).
“Ngapain nginap di sini (kantor Disnaker), di kantor Bupati aja biar dapat duit,” ujar Bobson, menirukan ucapan Kadisnaker Ridwan Yazid pada buruh.
Menurut Bobson, seharusnya pihak Disnaker dapat mengurangi persoalan para buruh, dengan mengacu pada perundang undangan yang telah ada.
Terkait persoaalan Industrial, Disnaker Kabupaten memiliki kewenangan dalam menyelesaikan persoalan.
Sesuai UU 2004 pasal 2, dalam PHK harus menjalani proses perundingan Tripartit dan perjanjian bersama yang dituangkan dalam kesepakatan bersama.
Persoalan buruh ketika diusir paksa perusahaan, pihak managemen telah melanggar tindak pidana Umum, artinya ada pelanggaran hukum, pelanggaran hak Asasi manusia terutama mental anak anak yang ikut melihat keganasan perusahaan ini,
“Selain mengakibatkan trauma juga masih ada anak yang gagal dalam ujian kenaikan kelas yang yang telah berlangsung sebelum bukan puasa.
“Pengusiran secara paksa, bila tetap pembiaran ini dilakukan Disnaker, sudah pasti lambat laun menimbulkan persoalan baru, juga akan merusak citra kinerja Bupati Bengkalis Amril Mukmiin,” tegasnya.
Buruh berharap, Bupati bersama Legislatif dapat melihat kenyataan, yang diacuhkan Disnaker dan disepelekan perusahaan PT Murini,”sampai Bobson yang berharap adanya ketegasan Pemkab Kabupaten terhadap birokrat yang gagal dalam menjalankan fungsinya.***(edi)