Pangkalan Kerinci(SegmenNews.com)- M Jahris (44) warga Pangkalan Kerinci Kota, Kabupaten Pelalawan ditemukan bersimbah darah dengan luka tusukan benda tajam di dada sebelah kiri.
Keterangan Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Teddy Ardian, SH, SIk, Minggu siang (1/7/18), peristiwa penganiyaan tersebut terjadi Sabtu malam (30/6/18).
Dari keterangan saksi ES (24) yang merupakan anak korban, kejadian berawal sekitar Pukul 18.45 WIB, pada saat itu korban baru selesai mencuci pakaian dan hendak menjemur pakaian, korban melihat di jemuran ada pakaian lalu menanyakan kepada pelaku PR (23) ini jemuran siapa, namun pelaku tidak menjawab.
Kemudian korban menggeser pakaian yang sedang dijemur tersebut dan menjemur pakaiannya yang telah di cuci selanjutnya korban pergi minum kerumah sebelah. Ketika korban selesai minum dan masuk kedalam rumah, saat itu pelaku sedang marah-marah sendiri dan saksi yang berada dalam kamar langsung keluar.
Ketika keluar saksi sudah melihat pelaku berkelahi dengan korban, saat itu juga saksi melerai dan tiba-tiba pelaku menusuk korban pada bagian dada sebelah kiri menggunakan pisau, selanjutnya pelaku melarikan diri dengan membawa barang bukti pisau.
“Saat itu korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Efarina Pangkalan Kerinci, namun di dalam perjalanan menuju Rumah Sakit nyawa korban sudah tidak tertolong,” ungkap Kopolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan melalaui Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian.
Setelah mendapat informasi tim Sat Reskrim melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan Pulbaket, selanjutnya tim yang di pimpin Kasat Reskrim AKP Teddy langsung melakukan pengejaran tersangka pembunuhan yang diduga hendak melarikan diri ke Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
Kemudian tim berkordinasi dengan Kapolsek Pangkalan kuras untuk melakukan penghadangan tepat di jalan lintas timur, Sorek, Pangkalan Kuras. Dalam waktu lebih kurang 2,5 jam melakukan pengejaran, akhirnya pada pukul 21.30 WIB pelaku dapat diamankan oleh Anggota polsek Pangkalan kuras.
“Saat ini pelaku PR telah di bawa ke Polres Pelalawan untuk penyidikan lebih lanjut, terhadap pelaku di jerat Pasal 338 KUHP Junto Pasal 351 Ayat 3, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.***(Ris)