Bayar Wisma Pakai Uang Palsu, Nakhoda dan Pelaut di Inhil Diciduk

Inhil (SegmenNews.com)-Aparat Polres Inhil meringkus Hendrawanto (36), seorang Nahkoda Kapal, warga Jalan Arief Rahman Hakim, Perawang, Kabupaten Siak, Riau, beserta Ruslan (37), seorang pelaut warga Jalan Inpres Deli, Selat Panjang. Keduanya diringkus karena kedapatan membayar wisma dengan menggunakan uang palsu.

Tersangka dan barang bukti

Perbuatan kedua tersangka bermuladari informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa ada seorang laki – laki yang menginap di kamar 203 Wisma Abu, diduga memiliki uang palsu.

Mendapatkan informasi tersebut, anggota Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Inhil langsung menuju wisma tersebut, untuk mengecek kebenaran informasi itu. Setelah mendapat data yang akurat, Selasa (7/3/2017) pukul 09.20 WIB, unit Opsnal Sat Intelkam menggedor kamar 203 dan mengamankan penghuni kamar tersebut, seorang laki – laki yang bernama Hendrawanto.

Terhadap tersangka dilakukan penggeledahan dan ditemukan uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak sembilan lembar. Tersangka mengaku sudah menggunakan uang palsu tersebut untuk membayar biaya sewa kamar wisma.

Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap tersangka Hendrawanto, diketahui bahwa uang palsu yang ada padanya berasal dari seseorang yang bernama Ruslan. Anggota Unit Tipidter langsung bergerak menyelidiki keberadaan pelaku. Setelah keberadaan pelaku terdeteksi, pada hari Selasa 7 Maret 2017, pukul 15.00 WIB, di Pelabuhan Desa Belanta Raya, Unit Tipidter Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap Ruslan.

Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak enam lembar. Tersangka Ruslan mengaku sudah membelanjakan uang palsu pecahan Rp100 ribu tersebut sebanyak 3 lembar. Tersangka selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polres Inhil untuk pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Riau, Kamis (9/3/2017), membenarkan hal tersebut. “Kedua tersangka diancam dengan lasal 36 ayat 2 dan 3 undang – undang RI No.7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 10 tahun penjara,” ujarnya.***(hasran)