Dua Warga Lampung Ditangkap Babat Hutan Lindung Kerumutan

Pelalawan (SegmenNews. com)-Dua warga Provinsi Lampung, masing-masing Edi Sunanda (52), alamat Jalan Braja Yetti, Lampung Timur dan Deddy Hermansyah (20), warga Braja Luhur, Lampung Timur, diringkus aparat Polres Pelalawan, ketika melakukan aktifitas pembabatan hutan lindung suaka marga satwa Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Kamis (9/3/2017).

Polisi mengamankan dua tersangka dan barang bukti

 

Penangkapan dipimpin Kasat Intelkam Polres Pelalawan, AKP Ahmad Zain Rofiqi, SH didampingi Kapolsek Kerumutan, Iptu Soermansyah, Kanit Opsnal intelkam, Aiptu Azuardi berserta 7 personel gabungan Sat Intelkam Polres Pelalawan dan Polsek Kerumutan.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tedjo, mengungkapkan, penangkapan bermula, Kamis, tim gabungan yang dipimpin Kasat Intelkam Polres Pelalawan, AKP Ahmad Zain, berangkat jam 06.00 WIB, dari Desa Pematang Tengah menyisir perairan Sungai Kerumutan dengan menggunakan kapal pompong.

Barang bukti kayu

Kemudian pada pukul 09.00 tim mendengar mesin chainsaw yang sedang beraktifitas di dalam hutan lindung suaka Marga Satwa. Setelah mendengar mesin chainsaw tersebut, tim langsung melakukan penyisiran ke dalam hutan lindung sekitar 2 KM, tim mengamankan du orang pelaku tindak pindana ilegal logging dengan barang bukti kayu olahan yang dijumpai di lokasi sebanyak 10 kubik.

Kedu tersangka saat ini dibawa ke Polres Pelalawan guna proses sidik dan pengembangan lebih lanjut.***(hasran)