Diduga Bandar Narkoba, Pasutri di Pelalawan Ditangkap Polisi

Diduga Bandar Narkoba, Pasutri di Pelalawan Ditangkap Polisi

Pangkalan Kerinci(SegmenNews.com)- Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kabupaten Pelalawan ditangkap jajaran unit Naskoba Polres Pelalawan, ditempat tinggalnya di jalan Arbes Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Selasa (3/7/18) lalu. Keduanya, diduga kuat berprofesi sebagai bandar Narkoba di Kabupaten Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, S.Ik melalui Paur Humas IPTU Maraden, Kamis (5/7/18) kepada awak media mengatakan, kedua pelaku berinisial SW (26) dan AM (33). SW adalah istri dari pelaku AM.

Berdasarkan keterangan paur humas, penangkapan terhadap kedua pelaku bermula pada saat petugas mendapat informasi dari masyarakat dimana ditempat rumah kontrakan dihuni pelaku sering terjadi transaksi Narkoba.

Mendapatkan informasi tersebut tim gabungan yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba IPTU Romi Irwansyah, SH, MH, Selasa malam sekitar pukul 22.00 WIB melakukan penyelidikan  dan setelah dilakukan penyelidikan tim menemukan sebuah rumah yang di curigai sebagai tempat transaksi narkoba sehingga petugaspun melakukan penggeladahan terhadap rumah tersebut dengan disaksikan oleh ketua RT setempat.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar, petugas menemukan satu buah kotak berbentuk hati yg didalamnya berisikan empat bungkus plastik bening klep merah diduga berisikan narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik bening klep merah berisikan tiga butir narkotika jenis exstasi warna hijau, pink dan orange, serta berbagai barang bukti lainnya.

Pelaku SW pada saat sedang berada di dalam rumah dan kemudian pelaku SW mengatakan bahwa barang bukti tersebut milik suaminya AM yg sedang keluar rumah.

Selanjutnya setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku  SW keesokan harinya, pada Rabu (4/7/18) sekitar pukul 07.30 WIB , petugaspun melakukan penangkapan terhadap pelaku AM yang saat itu sedang pulang kerumahnya  dan saat pelaku AM mau ditangkap pelaku masuk kedalam kamar mandi dan menuangkan air dengan ember besar.

Merasa curiga, lalu anggota menyuruh pelaku keluar dari kamar mandi dan dilakukan penggeledahan yang mana saat itu ditemukan satu bungkus kotak rokok malbhoro warna putih  dan setelah di periksa  ternyata di dalamnya ditemukan satu paket/bungkus plastik bening klep merah ukuran besar diduga berisikan narkotika jenis sabu.

“Kedua pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Pelalawan, guna pengusutan lebih lanjut,” ungkap Paur Humas IPTU Maraden.***(Rls/Ris)