Bawaslu Riau Ingatkan Bacaleg Jangan Curi Star Kampanye, Ini Sanksinya

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau, Rusidi Rusdan mengingatkan Bakal Calon Anggota Legislatif tidak mencuri star kampanye.

Bacalon Legislatif hanya diperbolehkan melakukan kampanye sesuai jadwal yang ditetapkan yakni, tanggal 23 September 2018 hinggad14 April 2019 mendatang.

Hal itu, kata Rusidi sesuai undang-undang nomor 7 tahun 2017. Jika melakukan pelanggaran kampanye diluar jadwal yang ditentukan, akan diancam dengan pasal 492, hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp12.000.000,-.

Bacalon Legislatif juga diingatkan tidak memberikan uang, barang dan jasa kepada calon pemilih, sebab hal itu termasuk money politik.

Money politik akan diancam dengan pasal 523, hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp24.000.000,-.

Rusidi berharap Pileg nanti berjalan dengan lancar dan aman.***(ran)