Pekanbaru(SegmenNews.com)- Syamsuardi, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 03 Desa Pulau Tinggi, Kabupaten Kampar akan menjalani sidang perdana, Selasa (17/7/18).
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Minggu (15/7/18) menjelaskan, saat ini berkas Syamsuardi sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kampar.
“Sentra Gakkumdu Kampar akan menghadirkan anggota KPU Riau, Ilham Yasir SH, LLM sebagai saksi ahli,” ungkap Rusidi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Syamsuardi melakukan 2 kali pencoblosan kertas Pilgubri pada pemilihan, Rabu (27/6/18) lalu di TPS 03 Desa Pulau Tinggi. Syamsuardi beralasan, ia mengantikan istrinya yang sedang sakit.
Akibat perbuatannya itu, Gakkumdu Kabupaten Kampar, akhirnya melakukan penahanan 1×24 jam kepada Syamsuardi karena dikhawatirkan akan melarikan diri.
Syamsuardi dijerat pasal 178 B Jo 178 A Undang – undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 01 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 01 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, walikota menjadi undang – undang.***(ran/rls)