Pekanbaru(SegmenNews.com)-PPTK Satpol PP Kabupaten Kampar, Ardinal, mengaku terpaksa melakukan pemotongan honor anggota Satpol PP yang ikut dalam pengamanan Porprov Riau di Kabupaten Kampar, karena diperintah Kepala Satpol PP M Jamil.
Hal ini disampaikan Ardinal ketika menyampaikan pembelaannya kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (17/7/2018). Pembelaan ini terkait tuntutan selama dua tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut sebelumnya.
“Saya tidak punya niat melakukan pemotongan itu pak hakim, namun itu terpaksa saya lakukan karena diperintah atasan saya Kepala Satpol PP, M Jamil,” ujarnya kepada majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan SH.
Meski demikian, ia menyatakan mengaku salah dan mohon keringanan dari majelis hakim. Ia juga menyatan dirinya adalah tulang punggung keluarga dan tidak ada penghasilannlain selain dari PNS.
Sementara Kepala Satpol PP M Jamil, dalam pembelaannya kepada majelis hakim menyatakan, terpaksa melakukan pemotongan tersebut karena minimnya anggaran. Meski demikian ia juga meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.
M Jamil, Ardinal dan Bendahara Satpol PP Indra, sebelumnya ditangkap Ditreskrimsus Polda Riau dalam sebuah operasi tangkap tangan ketika melakukan pemotongan honor anggota Satpol PP Kampar.
Atas pervuatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut ketiganya selama dua tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan.***(segmen02)