Pekanbaru (SegmenNews.com)-M Ali Hanafiah, oknum anggota polisi berpangkat Brigadir Kepala, Selasa (17/7/2018), diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp7,1 miliar yang diperoleh dari hasil penjualan Trenggiling ke Malaysia.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Lexi Faturohmi SH, dihadapan majelis hakim yabg diketuai Dahlia Panjaitan SH, disebutkan, perbuatan terdakwa dilakukan pada bulan Desember 2016 hingga 2017 lalu.
Pafa bulan Desember, terdakwa menyuruh saksi Syafri membuka rekening tabungan di BCA. Buku tambungan tersebut kemudian diserahkan kepada terdakwa. Kemudian buku tabungan ino digunaka untuk menyimpan uang hasil jual beli satwa liar berupa kulit daging dan sisik trenggiling yang merupakan satwa yang dilindungi
Buku tabungan tersebut juga digunakan untuk transaksi jual beli trenggiling yang dilakukan terdakwa, dengan cara membeli trenggiling dari pengepul yang ada di Provinsi Jambi, Sumbar dan Sumsel. Trenggiling ini kemudian dijual kepada Mr Lin di Malaysia.
Tabungan tersebut sudah 59 kali menampung transferan dari Mr Lin, yang totalnya mencapai Rp7,1 miliar. Uang ini kemudian dipergunakan terdakwa untuk membeli mobil Mitsubishi Pajero, membeli produk Martin, membelo aksesoris mobil dan membayar beberapa kali menginap di Swiss Berlin Hotel, serta membeli kacamata senilai Rp3 juta lebih.
Hingga akhirnya terdakwa ditangkap Ditreskrimsus Polda Riau ketika akan menyelundupkan trenggiling ke Malaysia. Terhadap aksi penyelundupan dan penjualan satwa dilindungi ini, Majelis hakim Pengadilan Negeri Pelalawan sudah menjatuhkan vonos tiga tahun penjara terhadap terdakwa.
Untuk mengelabui petugas dalam TPPU tersebut, terdakwa mencoba berkolaborasi dengan saksi David, dengan meminta hasil penjualan mobil Pajero le rekening David. Namun aksi ini diketahui penyidik dan menyita rekening David yang berisi uang sekitar Rp333 juta.
Usai mendengarkan dakwaan jaksa, sidang kemudian ditunda satu minggu mendatang dengan agenda pembuktian.***(segmen02