Palaku Curanmor di Langgam, Dibekuk Satreskrim Pelalawan

Palaku Curanmor di Langgam, Dibekuk Satreskrim Pelalawan

Pangkalan Kerinci (SegmenNews.com)-Satreskrim Polres Pelalawan membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Keduanya merupakan kakak beradik lelaki, yakni BS (36) dan abang kandungnya BH (41) keduanya warga Kecamatan Rengat, Indragiri Hulu (Inhu).

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Teddy Ardian, Ahad (22/7/18) mengatakan, penangkapan kedua pelaku curanmor berawal dari penangkapan Yu (35) warga Rengat, Inhu residivis pelaku pencurian Hp yang beraksi di Pangkalan Kerinci, Kamis (19/7/18) malam lalu.

“Dari hasil interogasi tersangka Yu, bahwa ada pelaku curanmor yang akan beraksi di wilayah Pelalawan,” ungkapnya.

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim segera mencari keberadaan pelaku yang dijelaskan oleh Yu, yakni BS (36).

“Setelah dilakukan penggeledahan dari badan tersangka BS, ditemukan kunci T yang diletakkan dalam sepatunya,” terangnya.

Dari hasil introgasi itu, tambah Kasat Reskrim, didapatkan informasi bahwa tersangka BS bersama abang kandungnya BH (41) melakukan curanmor di Pasar Desa Segati, Kecamatan Langgam.

“Berdasarkan keterangan kedua tersangka, bahwa motor hasil curian dijual kepada AP (24) warga Desa Tasik Indah, Kecamatan Langgam,” bebernya.

Selanjutnya, tim melakukan pengejaran ke Desa Tasik Indah untuk mengamankan AP. Setelah dilakukan interogasi, AP mengaku telah menjual motor kepada Su (51) yang beralamat di Desa Mentulik, Kabupaten Kampar.

“Tim melakukan pengejaran kepada Su selaku penadah motor curian. Dari tangan Su kita berhasil mengamankan motor revo hasil curian tersebut,” ungkap Kasat lagi.***(Ris)