Pangkalan Kerinci(SegmenNews.com)-Salah satu lapak tuak lapak tuak berlokasi di Seminai Jalan Cinta Damai, Kecamatan Pangkalan Kerinci kembali ditertibkan pihak Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan, Kamis (2/8/18) sore. Penertiban ini merupakan kali kedua setelah pernah ditertibkan Satpol PP pada tanggal 17 Juli 2018 lalu.
Penertiban ini berawal atas laporan warga, karena lokasi berada dekat dangan pemukiman masyarakat, yang membuat masyarakat semakin resah.
Atas laporan tersebut puluhan personil Satpol PP dan Damkar terdiri dari TRC, PPNS, PTI dan anggota Pleton kembali mengamankan lapak tuak yang pada bulan lalu sudah pernah diamankan.
“Meskipun pemilik Lapak awalnya berkilah sudah tidak berjualan tuak lagi, namun dengan sigap petugas minta izin untuk memeriksa didalam rumah, alhasil ternyata ada sekitar 42 botol tuak suling yang siap untuk dijual,” ungkap
Kasatpol PP dan Damkar H. Abu Bakar M. AP kepada SegmenNews.com.
Sslain itu, tambah Kasat Abu Bakar, 42 botol tuak suling yang ditemukan oleh petugas untuk saat ini diamankan dulu ke Mako Satpol PP dan Damkar sebagai bukti dan sipemilik untuk kedua kalinya dipanggil untuk menghadap penyidik dan dalam penertiban tersebut lansung disaksikan pihak Rukun Tetangga (RT) setempat.
“Terhadap pemilik di tetapkan telah melanggar Perda nomor 05 tahun 2011 tentang peredaran, penjualan, mengecerkan minuman keras, tuak merupakan minuman keras golongan B dan dilanjutkan untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas Kasat Abu Bakar.***(Ris).