Rohul(SegmenNews.com)- Penyidik Polres Rokan Hulu belum menetapkan Direktur PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Rohul, JA sebagai tersangka, pasca ditangkap Rabu (1/8/18) pekan kemarin, atas dugaan keterlibatan narkoba.
JA ditangkap dari pengembangan penangkapan JS (35) warga lingkungan Harapan, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu yang ditangkap sebelumnya.
Kapolres Rohul, AKBP M.Hasyim Risahondua SIK MSi melalui Kasatres narkoba Polres Rohul AKP Masjang Efendi, Senin (6/8/2018) sore mengaku masih melakukan penyidikan terhadap JA.
Menurutnya, hal itu sesuai Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, paling lambat 7 hari JA ditahan.
“Kita masih melakukan sidik terhadap perkara dugaan kepemilikan Narkotika jenis sabu dan daun ganja kering. Hingga kini, kita belum menetapkan status JA dan JS sesuai UU nomor 35 tahun 2009, diberi waktu 7 hari sejak penangkapan untuk ditentukan statusnya,’’ imbuhnya.
Sebelumnya aparat kepolisian telah mengamankan barang bukti 5 paket sabu dan 1 paket daun ganja kering seberat 37 gram.
Awalnya aparat kepolisian menangkap JS, saat penggeledahan mobil Toyota Krista BM 1471 KL milik JS, polisi menemukan barang bukti berupa 5 paket sabu, 1 paket daun ganja kering seberat 37 gram, timbangan digital, kertas paper dan uang tunai senilai Rp 2,35 juta.
Saat pengembangan, JS mengaku sabu-sabu dan daun ganja kering diperoleh dari JA. Tak butuh waktu lama polisi berhasil menangkap JA, Direktur BPR dirumahnya di Jalan Kuini, Kecamatan Ujung Batu.
Saat penggeledahan dirumah JA, polisi menemukan 1 paket sabu-sabu seberat 2,7 gram, plastik klip dan hp yang disembunyikan di tanaman bunga anggrek yang berada di pekarangan rumahnya.***(fit)