Perizinan Galian C di Rohul Terganjal RTRW

Ilustrasi

Rohul(SegmenNews.com)- Pihak Pemkab Rokan Hulu (Rohul) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyatakan, hingga kini belum ada usaha galian C yang kantongi izin operasional dari dinas terkait Provinsi Riau, dikarenakan RTRW kabupaten yang belum disahkan.

Itu diakui Kepala DPMPTSP Rohul, Ridarmanto SIp, dan menurutnya proses pengurusan izin pertambangan galian C harus menyesuaikanRTRW Provinsi dengan Kabupaten.

“Terkait berkas pemohon sudah banyak yang masuk ke Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben), namun dikarenakan terganjal RTRW kabupaten, sehingga sampai kini izin operasional galian C di Rohul belum keluar,” sebut Ridarmanto, Selasa (7/8/2018).

Walaupun demikian jelas Ridarmanto, dari hasil komunikasi terakhir dengan pihak  Distamben Riau, walaupun RTRW Rohul belum disahkan kemudian bisa disesuaikan dengan perencanaan RTRW yang dibuat Bappeda setempat.

“Berharap regulasi dari pihak Distamben Provinsi bisa membawa hasil yang baik pula buat Rohul,” harap Ridarmanto.

“Dikatannya, dalam beberapa waktu kedepan pihak Distamben juga akan turun ke daerah, untuk mengecek usaha galian C yang beroperasi di Rohul. Distamben akan turun ke lapangan mengecek langsung tempat usaha galian C yang sudah mengajukan permohonan izin,” kata Ridarmanto.

Ridarmanto juga menerangkan, syarat yang harus dilengkapi untuk mengurus izin operasional pertambangan galian C tersebut. Pertama, para pengusaha galian C wajib memiliki dokumen UPL-UKL atau dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.

Kemudian, dokumen yang diperoleh dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai dasar untuk mengurus izin dari DPMPTSP Kabupaten Rohul. Baru persyaratan itu diajukan ke Distamben Riau.

“Dari Distamben akan mengeluarkan rekomendasi untuk pengeluaran izin operasional di DPMPTSP Provinsi,” terangnya.

Sejumlah pihak termasuk Pemerintah Desa (Pemdes) Pematang Tebih, juga sangat berharap pelaku usaha bisa mendapatkan izin operasional. Karena, gara-gara belum memiliki izin, pihak desa sering disalah tafsirkan ikut menikmati hasil dari pihak pelaku usaha galian C itu sendiri.

“Pemdes hanya mengeluarkan rekomendasi. Itu pun harus ada kontribusi ke desa untuk tambahan pendapatan asli desa (PADes),” kata Kepala Desa Pematang Tebih, Selamat.

Jelas Selamat, akibat belum mengantongi izin operasional, para pelaku usaha galian C di desa itu kerab was-was menjalankan usahanya. Dan lebih parah lagi, galian C di sana dijadikan tempat mencari keuntungan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kita sudah tanyakan ke mereka (pelaku usaha galian C) mau mengurus izin operasional. Tapi karena belum tau seperti apa prosesnya, sampai saat ini mereka belum ada izin,” ujar Kades Selamat. ***(Fit)