Pekanbaru(SegmenNews)-Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru menahan tiga terdakwa kepemilikan narkoba.
Perintah sekaligus penetapan majelis hakim ini sontak mengejutkan tiga terdakwa yang ketika ditangani polisi dan kejaksaan bebas menghirup udara segar di luar sel tahanan.
Tiga terdakwa yang diperintahkan majelis hakim yang diketuai Sorta Neva SH tersebut yakni, Yuni Yanto alias A Hian, Hengki Candra dan Hengki. Atad perintah majelis hakim ini, Jaksa Penuntut Umum, Wilsa SH, langsung menjebloskan ketiga terdakwa ke ruang tahanan Pengadilan Negeti usai sidang.
Jaksa Wilsa SH, ketika dikonfirmasi, Rabu (8/8/2018), membenarkan hal tersebut. “Sudah ditahan,” ujarnya singkat, ketika ditanya wartawan.
Ketika ditanya apa alasan Jaksa Penuntut Umum tidak melakukan penahanan terhadap tiga terdakwa kepemilikan narkoba tersebut, saat masih ditangani Kejaksaan, Wilsa enggan menjawab. “Tanya Kasi Pidum saja,” ujarnya sambil berlalu.
Sementara Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Bambang SH, belum berhasil dikonfirmasi, karena menurut stafnya masih banyak tamu.
Untuk diketahui, sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum diketahui, ketiga terdakwa ditangkap tim Reskrim Mabes Polri 24 Desember 2017 lalu.
Ketika itu polisi menangkap terdakwa Yuni Yanto alias A Hian terlebih dulu di salah satu rumah makan di Jalan Sekolah, Rumbai. Saat itu tim menemukan barang bukti satu setengah pil ekstacy merek Happy Give.
Kemudian pada sore harinya, tim menangkap terdakwa Nugrah dan Hengki di Hotel Tangram, Kecamatan Senapelan. Saat penangkapan ditemukan satu paket shabu yang disimpan dalam bungkus permen kiss.
Atas perbuatannya, terdakwa Yuni Yanto dikenakan Pasal 62 Undang Undamg RI no 5 Tahun 1997 tentang Narkotika. Sementara, terdakwa Nugrah Pryandika dan Hengki Chandra dikenakan Pasal 112, 127 UU RI no 35 tahun 2001 tentang narkotika.***(segmen02)