BEM UNRI Tolak Kehadiran Kepala BIN Riau di Kampus

Kabinda Riau saat memulangkan Neno Warisman di Bandara Pekanbaru

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNRI menolak kehadiran Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Provinsi Riau diacara kuliah Kuliah Umum pada Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Riau 2018.

Keberatan kehadiran Kabinda Riau, Marsma TNI Rachman Haryadi di kampus tersebut disampaikan BEM Universitas Riau diwakili Presiden Mahasiswa, Randi Andiyana selaku Presiden Mahasiswa, M.Hafiz Ona Hadi Putra selaku Mensospol, Faldhany Hidayat selaku Mensosmas, Popo Haryanto selaku Menhadkesma serta Wahyu Andre Prahsetyo selaku Ketua Umum DPM Universitas Riau.

Penolakan kehadiran Kabinda tersebut buntut dari sikap dan perlakuan terhadap Neno Warisman, di bandara SSK II, Sabtu (25/8/18) lalu.

Kabinet Harmoni Perubahan, Randi Andriyana dan Presiden Mahasiswa UNRI dalam pres rilisnya ke redaksi SegmenNews.com menuliskan, Kabinda Riau dinilai telah melakukan tindakan represif kepada Hj.Neno Warisman.

Bentuk penghadangan yang dilakukan oleh Kabinda bersama Aparat Kepolisian lainnya sangat mencederai kebebasan demokrasi yang selalu digaung-gaungkan oleh petinggi negeri.

“Seorang Ibu ditahan dalam mobil dan tak bisa keluar selama hampir 7 jam lamanya, serta tidak diperbolehkan untuk diberi minum dan makanan, tidak sampai disana, bahkan lemparan batu oleh beberapa oknum massa aksi penolakan kedatangan beliau terhadap mobil BMW yang ditumpanginya. Sehingga menyebabkan kaca mobil tersebut pecah,” tulisnya.

Bahkan terjadi pemulangan paksa Hj.Neno Warisman di malam itu juga. Pesawat penerbangan terakhir ke Jakarta harus ditunda karena menunggu Hj.Neno tersebut.

Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) juga telah melakukan Ultimatum kepada Kapolda dan Kabinda untuk meminta maaf dan memberi klarifikasi dengan batas waktu sampai 30 Agustus 2018.

Pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan tersebut dirasa tak pantas untuk menyampaikan Kuliah Umum dihadapan Mahasiswa Baru.

Setelah Dialog dilakukan sekitar setengah jam, kemudian pihak Rektorat mengatakan akan mempertimbangkan dan akan menjumpai Kabinda untuk membatalkan kegiatan tersebut.

Alhasil, malamnya dikabarkan bahwa acara kuliah umum bersama Kabinda tersebut dibatalkan, dan pihak rektorat pun melepas baliho selamat datang kepada Kabinda Provinsi Riau tersebut.

Batalnya Kabinda mengisi kuliah umum pada PKKMB ini merupakan usaha BEM UNRI dalam menjaga marwah Universitas Riau serta melindungi Mahasiswa Baru Universitas Riau dari Oknum yang mengangkangi demokrasi serta Menciderai budaya melayu.

Perbedaan pendapat itu dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 28E ayat 3 dan itu merupakan kebebasan pendapat yang dimiliki oleh setiap warga negara.

Maka sangat disayangkan hal seperti dapat terjadi, bahkan kerap terjadi di Provinsi-provinsi lainnya. Hal-hal seperti ini merupakan pembungkaman demokrasi dan diharapkan tidak lagi terjadi hanya karena perbedaan pendapat.**(rls/chir)