
Pangkalan Kerinci(SegmenNews.com)- SM (42) warga asal Aceh diamankan tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras di Dusun III, Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan, Selasa (18/9/18) kamarin. SM di tangkap karena diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis shabu-shabu dan daun ganja kering.
“Dari tangan SM, kita mengamankan sedikitnya barang bukti berupa tiga buah paket diduga Narkotika jenis shabu-shabu dibungkus plastik bening klep Merah, dua buah paket Narkotika jenis Daun Ganja Kering dibungkus plastik klep merah, satu buah kotak warna Hitam merk Gudang Garam Merah, satu buah Alah hisap Shabu yg terbuat dari botols plastik merk aqua, sati buah handphone merk samsung, dan uang tunai sebesar Rp. 350.000,-,” Kata Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan SIK melalui Kasat Narkoba IPTU Romi Irwansyah, MH Kepada SegmenNews.Com, Rabu (19/9/18).
Panangkapan SM berawal, tambah Kasat, pada Selasa (18/9/18) sekitar Pukul 10:00 Wib anggota Opsnal Polsek Pangkalan Kuras mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun III Kp. Perjuangan Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu shabu dan Daun Ganja Kering, selanjutnya Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras melakukan penyelidikan di lapangan.
“Sekira pukul 13:15 Wib, Tim Opsnal langsung menuju kelokasi dan mengamankan seorang pelaku SM,” ungkap Kasat.
Selanjutnya, tambah Kasat, kepada SM Tim menanyakan perihal Natkotika jenis Shabu dan Daun Ganja tersebut, kemudian tanpa ada perlawanan Pelaku langsung menunjukan barang bukti Narkotika jenis Shabu dan Daun Ganja Kering yang disimpannya dibadannya.
“Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Panglalan Kuras guna proses hukum lebih lanjut,” tandas Kasat Romi ***(Ris)