Polisi Amankan Ratusan Dus Rokok Ilegal dari Gudang di Keritang -Inhil

Polisi Amankan Ratusan Dus Rokok Ilegal

Inhil(SegmenNews.com)- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Indragiri Hilir mengamankan 130 dus rokok ilegal merek H Mild dari sebuah gudang, Jalan Tanjung Desa Pengalihan, Kecamatan Keritang, Rabu (19/9/18) sekira pukul 20.00 WIB.

Kapolres Inhil, Ajun Komisaris Besar Polisi Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satuan Reserse Kriminal, Inspektur Polisi Satu Agus Susanto, menyebutkan, bahwa penangkapan rokok ilegal tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, tentang adanya aktifitas penyelundupan barang yang diduga rokok ilegal, di gudang tersebut.

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan mengirimkan Unit Opsnal Sat Reskrim, untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

Unit Opsnal kemudian menemukan 130 dus rokok (diperkirakan berisikan 1.664.000, batang rokok), di dalam gudang.

Saat dilakukan interogasi kepada pengurusnya yang berinisial De (33 tahun) diperoleh keterangan bahwa rokok tersebut tidak dilengkapi dengan surat dokumen yang sah. Barang bukti tersebut kemudian disita dan dibawa ke Mapolres Indragiri Hilir.

“Barang-barang itu, diduga melanggar Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006, tentang perubahan atas Undang – undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan”, tutup IPTU Agus Susanto.***(Ibnu)