Jatah Raskin di Sungai Buluh Diduga Diselewengkan

Warga Sungai Buluh Kecewa Jatah Raskin Berkuran

Pelalawan(SegmenNews.com)- Jatah beras miskin yang diperuntukkan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Sungai Buluh, Kabupaten Pelalawan diduga diselewengkan.

Pasalnya, menurut warga setempat, Darsih (47), jatah Raskin untuk mereka terus berkurang, diduga sisanya dialihkan ke warga diluar KPM.

Diakui Darsih, pihak kecamatan yang mereka konfirmasi mengatakan tidak ada pengurangan jatah Raskin untuk anggota KPM.

Namun, setelah diselidiki ternyata  absen yang mereka tandatangani di desa saat menerima jatah Raskin berubah menjadi surat pernyataan, yang bunyinya masyarakat penerima Raskin mau dan ikhlas membagi jatah mereka ke pada masyarakat diluar anggota KPM.

“Sampai di Kantor camat kami kaget, sebab kami tidak pernah menandatangani surat kesepakatan yang berisi penerima jatah Raskin sepakat untuk memberikan 50% kepada masyarakat diluar KPM,” keluhnya.

Terpisah, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Syafrizal mengaku tidak pernah mengetahui keputusan yang diambil Desa Sungai Buluh untuk mengurangi dan membagi jatah Raskin pada masyarakat diluar KPM.

“Sebagai bagian dari pemerintahan desa, kami juga tidak mengetahui adanya pengurangan jatah Raskin bagi KPM itu. Dalam rapat yang dihadiri oleh BPD, jatah untuk KPM adalah sebesar 10 Kg untuk satu bulan dan diterima satu kali dalam tiga bulan atau 30 kg,” jelasnya.

Mengenai jumlah anggota KPM yang berhak menerima jatah Raskin itu dikatakannya, sekitar 93 anggota dan nama-nama tersebut sudah terdata hingga ke tingkat Kabupaten.

“Hingga saat ini belum ada pengurangan maupun penambahan anggota KPM,” tegasnya.

Disisi lain, Atan (Nama Samaran) warga Desa Sungai Buluh yang juga salah seorang anggota KPM mengaku sudah pernah mendatangi Dinas Sosial (Dinsos) bersama teman yang lainnya untuk menanyakan terkait pengurangan hak mereka, namun sangat disayangkan, jawaban dari Dinsos hanya menyarankan untuk menyelesaikan permasalahan itu di tingkat desa.

“Hal yang sangat kami sesalkan itu, aparat desa sudah memanfaatkan tanda tangan kami untuk keperluan yang tidak kami ketahui, padahal kami tidak pernah sepakat agar jatah Raskin kami dibagikan,” kesalnya.

Terkait pengurangan tersebut, Atan meminta kepada aparat Desa Sungai Buluh agar segera mengembalikan hak mereka, harapan itu juga pernah disampaikan sejumlah anggota KPM pada Dinsos, namun hingga saat ini sama sekali belum ada realisasi.

“Permintaan kami sebagai penerima jatah Raskin tidak banyak, cukup kembalikan saja hak kami yang sudah dipotong dua kali itu dan kedepannya kami meminta kepada pihak desa agar tidak lagi membodohi kami masyarakat yang susah,” pungkasnya.

Sementara itu, kades Sungai Buluh Awaludin saat di hubungi pihak Media di No 08537676xxxx belum bisa dibuhungi hingga berita ini di turunkan.***(Ris)