Kejati Tahan Dua Pejabat Dispora Riau. Ini Modus Dugaan Korupsinya

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Kejaksaan Tinggi Riau, Senin (1/10/2018), menahan dua pejabat di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau. Keduanya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan di Dispora tahun 2016 lalu.

Tersangka Mislan (tengah) didampingi penasehat hukum dan staf kejaksaan

Dua tersangka yang ditahan tersebut yakni Mislan, Kabid Sarana Prasarana dan Abdul Haris, PPTK. Keduanya dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk untuk 20 hari ke depan.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH, kepafa wartawan mengatakan, penetapan kedua tersangka setelah dilakukan penyidikan oleh tim Kejaksaan Tinggi Riau. Perbuatan ini berawal tahun 2016 lalu, Dispora Riau menganggarkan dana pemeliharaan sarana dan pra sarana. Sebesar Rp21 miliar.

Oleh kedua tersangka, anggaran pemeliharaan sara dan prasarana ini di pecah-pecah untuk menghindari pelelangan. Akibatnya ada indikasi kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar. Dalam penyidikannya, penyidik menyita uang sebesar Rp400 juta yang berasal dari pengembalian yang dilakukan tersangka dan saksi-saksi. Sementara jumlah kerugian lainnya langsung dikembalikan para saksi ke kas daerah tanpa melalui penyidik.

Atas perbuatan ini, kedua tersangka dijerat sesuai Pasal 2 dan atau Pasal 3 dan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.***(ran)