Pangkalan Kerinci(SegmenNews.com)- Pasca Aksi Unjuk Rasa masyarakat Muaro Sako, Kecamatan Langgam, Pelalawan, yang mengatasnamankan Anak Kemenakan Pemangku Adat Kerajaan Pelalawan Batin Muara Sakal (AKPAKPBMS), Kamis kemarin (4/10/18) melakukan mediasi antara masyarakat dengan pihak Perusahaan di Mapolres Pelalawan. Mediasi berakhir dengan keputusan akan dilaksanakan mediasi kedua, Rabu (24/10/18) mendatang.
Hal ini disampaikan perwakilan masyarakat AKPAKPBMS Korlap III Lombut melalui Amir kepada SegmenNews.com, usai mediasi yang berlangsung di gedung data Mapolres Pelalawan. Dari hasil itu pihaknya menyepakati melakukan mediasi kedua dengan mendengarkan jawaban dari pihak PT. Rimbun Sawit Sejahtera (RSS).
Baca Juga: Masyarakat Bertahan di Pos PT.RSS, Ini Tuntutannya
“Keputusan saat ini belum ada dari pihak perusahaan, namun kita sepakat akan mediasi kedua pada 24 Oktober bulan ini,” ucap Amir.
Selain itu, tambahnya, pada mediasi berlangsung kami mengajukan poin tuntutan yakni, meminta konpensasi lahan yang sudah 15 tahun yang dikuasai perusahaan, memberdayakan tenaga kerja lokal, dan selanjutnya hal ini dilanjutkan dengan rapat dengan pemerintah daerah dan lembaga adat.
“Dari poin tersebut, kami sudah bulat untuk maju dan berharap perusahaan bisa mengakomodir dan bukti yang kami pegang, dengan menang di Pengadilan Negeri Pelalawan pada 30 Juli 2018 kemarin,” tegas Amir.
Hal sanada juga disampaikan oleh Pemediator pada mediasi tersebut Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, S.I.K, mengatakan, dari poin-poin tersebut kedua belah pihak sepakat untuk mediasi pada 24 Oktober mendatang.
Saat ditanyakan terkait status quo berdasarkan hasil Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, pada 30/7/18 yang dimenangkan oleh masyarakat Muaro Sako, kepada SegmenNews.com Kapolres Kaswandi mengatakan pihak PT. RSS masih mengajukan banding.
“Iya, saat inikan perusahaan masih mengajukan banding di Pengadilan, jadi kekuatan hukumnya belum ketat, kecuali pihak perusahaan tidak mengajukan banding, itu satu hukumnya bisa kuat,” terang Kapolres Kaswandi.
Sementara itu pihak perusahaan melalui humas Alfian Simbolon saat di konfirmasi SegmenNews.com, di lapangan enggan berkomentar banyak, terkait jawaban tuntutan masyarakat dan pengakuan banding yang diajukan pihaknya di PN Pelalawan.
“Hasil belum ada, ini masih sebatas koordinasi saja,” imbuhnya singkat.***(Ris)