Cegah Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Edarkan Surat Himbauan

Ketua Bawaslu Pelalawan Mubrur, SPi

Pangkalan Kerinci(SegmenNews.com)-Dalam rangka pelaksanaan tugas pencegahan pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan memberikan surat himbauan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemkab Pelalawan.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Pelalawan Mubrur, SPi kepada SegmenNews.com bahwa berdasarkan surat Nomor: 023/RI-06/PM/01.02/10/2018 tentang Himbauan Netralitas ASN Pada Pemilihan Umum 2019 tersebut merupakan langkah dari Bawaslu untuk menghindari adanya politik hitam dikalangan Kabupaten Pelalawan. Dari himbuan tersebut pihaknya memberikan tiga poin penting yang perlu dihindari seluruh pihak yang tidak boleh terlibat Politik.

“Iya dari tiga poit tersebut, yang pertama yaitu tidak memberikan dukungan dan/atau melakukan hal-hal sebagai bentuk keberpihakan kepada partai politik Peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil PresidenTahun 2019 dengan cara apapun sebagaimana yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye,” terang Mubrur.

Adapun yang kedua, kata Mubrur yakni, tidak terlibat atau melibatkan diri dan membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu partai politik Peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.

“Dan yang ketiga mensosialisasikan dan mengingatkan kepada seluruh jajaran ASN di lingkungan Kedinasan/Kelembagaan/Badan yang Bapak/Ibu pimpin untuk menjaga netralitas dan tidak melakukan/melibatkan diri dalam kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik Peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 selama maupun sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, mengunggah, memposting, like, komentar di media sosial yang bersifat memihak, atau kegiatan pemberian barang kepada PNS di lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat yang nantinya dapat berakibat menimbulkan permasalahan hukum terhadap ASN di kemudian hari,” bebernya

Dalam hal ini, tambah Mubrur, pihaknya telah menyerahkan himbauannya keseluruh pihak terkait di wilayah Kabupaten Pelalawan.”Mudah-mudahan pesta demokrasi yang akan dimulai dalam waktu dekat ini bisa berjalan lancar dan kondusif,” tandas Mubrur.***(Ris)