
Pangkalan Kerinci(SegmenNews.com)- PT. Mitrasari Prima (PT.MP) menjelaskan pemecatan terhadap empat karyawannya sudah sesuai prosedur berdasarkan aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
General Manager (GM) Mohamad Alifah, dalam konferensi pers di kantornya, Senin malam (8/10/18), membantah telah melakukan pemecatan sepihak seperti yang dituduhkan oleh mantan karyawan yang dipecat tersebut.
“Pemecatan sesuai prosedur dan bukti-bukti yang kuat berdasarkan Undang undang ketegakerjaan,” sebutnya.
Menurutnya, pemecatan disebabkan adanya persoalan internal. Berawal dari pengutan liar di lingkungan perusahaan.
Hal itu dibuktikan dengan pemantauan CCTV dan bukti lainnya.
“PT. MP membuat kebijakan, ongkos bongkar muat dan biaya lain-lainnya ditanggung oleh pabrik dan bukan supir atau supplier TBS, hal itu untuk memberantas praktek pungli yang disinyalir sudah lama terjadi,” ujar kepala TU, PT.MP, Ramli.
Lanjutnya, jika perusahaan berniat jahat atau premanisme, maka dari awal sudah diarahkan ke Tim Saber Pungli, namun internal perusahaan masih punya pertimbangan.
“Jadi sebelum manajemen melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Darman J. Zebua, pihaknya jauh-jauh hari sudah memberikan ultimatum dan sosialisasi serta langkah-langkah supaya security kita tidak melakukan pungli,” katanya.
Menurutnya, pungli tersebut telah terorganisir, Darman J. Zebua merupakan kapten dari praktek pungli tersebut.
“Semuanya ada buktinya, kalaupun tuduhan pemecatan tersebut dinilai sepihak, itu sangat tidak beralasan, menyesatkan dan tendensius merusak nama baik serta reputasi perusahaan kami,” cetusnya.
Plt. Kadisnaker Pelalawan, Atmonadi melalui Kabid Humansyaker Iskandar menyampaikan bahwa Disnaker telah melakukan mediasi antara kedua belah pihak, dari mediasi tersebut telah diberi dua anjuran untuk rekomendasi ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) kalau salah satu pihak ada yang tidak merasa puas.
Sedangkan dua orang karyawan lainnya yang di PHK masih dalam proses di Disnaker Kabupaten Pelalawan.
“Iya, dari hasil mediasi kita telah mendengar, dengan bukti-bukti yang ada, disekapati dua anjuran dan dua orang lagi masih dalam proses,” ungkap Iskandar.
Diketahui empat karyawan yanh dipecat tersebut yakni, Darman Jaya Zebua, sebelumnya bekerja sebagai Danru Sekuriti didampingi Jaya, Bagian Operator Loding Ram serta Mario Silalahi bagian operator threser dan
Erik Tison mandor produksi kepada awak media mengaku di PHK secara sepihak tanpa pembuktian dari pihak perusahaan.***(Ris)