
Pekanbaru(SegmenNews.com)- Lima orang ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan drainase Paket A Simpang Jalan Riau-SKA oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Lima tersangka yakni, Direktur Utama PT. Sabar Jaya Karyatama, SJ, PPK ICS, IS selaku Konsulatan Pengawas CV Siak Pratama Enginering Consultan, WS selaku Ketua Pokja, serta RAP selaku PPTK.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Odit Mongonondo SH, Rabu (10/10/2018) membenarkan penetapan tersangka tersebut.
Dikatakannya, proyek tersebut dikerjakan tahun Anggaran 2016 pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau dengan nilai kontrak Rp11.450.609.000. Proyek dilaksanakan oleh PT Sabar Jaya Karyatama.
Adapun modus operansi yakni, ada beberapa pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara. “Berdasarkan Laporan Audit BPKP Provinsi Riau sebesar Rp.2.523.979.195,” ujarnya.***(bpc)






