Sempat Kabur, Pemilik Senjata Api Rakitan di Rohul Berhasil Dibekuk

Sempat Kabur, Pemilik Senjata Api Rakitan di Rohul Berhasil Dibekuk

Rohul(SegmeNews.com)– DMS (37), pemilik senjata api rakitan diamankan aparat kepolisian Polsek Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP M.Hasym Risahondua SIK M.Si, melalui Paur Humas Ipda Nanang Pujiono
Rabu (17/10/18) menjelaskan, tersangka DMS diciduk di
Jalan lintas pasir pengaraian Dalu Dalu saat akan melarikan diri ke kebun karet milk warga Desa Rambah kecamatan Rambah Hilir,  Senin pagi (15/10/2018).

Awalnya Aiptu Juller anggota Polsek Rambah Hilir di telepon oleh Personil Satlantas Polres Rohul, menginformasikan peristiwa tabrak lari yang dialami oleh Personil Polsek Tambusai.

Mendapatkan informasi tersebut, beberapa personil Polsek Rambah Hilir melakukan Razia di depan kantor Polsek Rambah Hilir

Tak seberapa lama, pukul 07 50 WIB mobil Merk Mitshubishi  jenis L 300 Pick up  mendadak berhenti berkisar‎ jarak 200 meter dari Mapolsek.

Karena mencurigakan kemudian anggota kepolsian mendekati mobil tersebut. Namun saat polisi mulai mendekat, tiba-tiba dua orang keluar dari dalam mobil dan melarikan diri sambil menenteng tas hitam.

Polisipun melakukan pengejaran. Dibantu warga setempat akhirnya dua pria tersebut  berhasil ditangkal.

“Selanjutnya tim yang dimpin oleh kapolsek Rambah Hilir Iptu Budi Ikhsani dan di back up dari Tim opsnal Polres Rohul langsung bergerak cepat untuk memburu dan melakukan Penyisiran terhadap seorang pelaku lainya yang sempat kabur, pada pukul 10:30 WIB, disana tim‎ berhasil menemukan sebuah tas warna hitam yang diduga milik  tersangka DMS.

Saat isi tas diperiksa ditemukan satu pucuk senpi Rakitan ilegal jenis Revolver dengan empat amunisi aktif dan satu pucuk senjata air sofgun dan 10 butir peluru serta beberapa kunci T,‎dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa tas dan seluruh isinya adalah miliknya,‎” jelas Nanang

‎Dalam kasus ini, polisi masih memburu teman DMS dan telah mengamankan satu buah tas warna hitam merk zegari, satu pucuk senpi rakitan jenis revolver, empat amunisi kaliber 38 dan satu buah senjata Airsofgun Berserta 10 butir peluruny, 4 buah kunci leter T berikut empat anak mata kuncinya, tiga buah obeng,dua buah kunci L,satu helai Masker,dan satu bungkus obat anti nyamuk soffel.

“DMS dan barang buktinya telah di amankan ke Maposek Rambah Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku akan di jerat dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 Tahun Penjara,” ujarnya.***(Ian)