Pekanbaru(SegmenNews.com)-Kejaksaan Tinggi Riau mempertanyakan perkembangan perkara korupsi di Kantor Samsat Riau ke penyidik Polda Riau. Pasalnya, pihak Kejaksaan sudah menerima SPDP dari penyidik Polda Riau, namun saat ini tidak lagi menerima berkas perkara.
Hal ini dibenarkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH, Kamis (18/10/2018). “Jaksa peneliti telah sudah melayangkan P20 terhadap perkara korupsi Samsat Riau dengan tersangka D. P20 itu yakni mempertanyakan perkembangan perkara kepada penyidik,” ujarnya.
Dikatakannya, sesuai ketentuan, kejaksaan bisa mempertanyakan perkembangan perkara kepada penyidik. Hal ini dalam rangka koordinasi penanganan perkara agar dapat dituntaskan dengan segera.
Untuk diketahui, perkara ini ditangani penyidik Polda Riau sejak tahun 2016 lalu. Kasus ini bermula dari adanya kejanggalan yang ditemukan pihak polisi lalu lintas ketika menggelar razia. Di antaranya tidak adanya paraf persetujuan Ditlantas Polda Riau pada surat kendaraan.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan ratusan pajak kendaraan yang tidak wajar. Berdasarkan hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar.***(segmen02)