Ini Persyaratan Pemutihan Denda Pajak di UPT Pendapatan Pasir Pangaraian

Rohul(SegmenNews.com)-  UPT Pengelolaan Pendapatan Pasir Pangaraian,‎ Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), terapkan program Pemutihan Denda Pajak Daerah tahun 2018.

Pemutihan denda pajak daerah bagi kendaraan bermotor, berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 tahun 2018, tentang Pemutihan Denda Pajak Daerah untuk Rakyat Riau tahun 2018, yang berlaku 22 Oktober 2018 sampai 20 November 2018.

Diakui Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Pasir Pangaraian Bapenda Riau, Zulkafli S.Sos, M.Si, didampingi Kasi Pendapatan Daerah Nasrul Syah SKM, M.Si, Selasa (23/10/2018) mengatakan, bahwa terkait pemutihan  denda pajak daerah berlaku bagi sepeda motor dan mobil, yang menunggak di bawah 31 Maret 2018.

“Kita mengimbau ke seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan adanya pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini,”‎ ajak Zulkafli

Kemudian, pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, jelas Zulkafli, juga berlaku di Unit Pembantu yang ada, seperti di Unit Pelayanan Pengelolaan Pendapatan di Ujung Batu, Unit Pelayanan Pengelolaan Pendapatan Kepenuhan, dan Unit Pelayanan Pengelolaan Pendapatan Tambusai.

“Untuk pemutihan denda pajak kendaraan dilakukan, untuk meningkatkan motivasi bagi wajib pajak agar termotivasi mengurus pajak kendaraannya,” jelas Zulkafli.

Zulkafli juga mengakui, pada pemutihan denda pajak kendaraan yang dihapus hanya denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta denda Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB 2) atau kendaraan yang sudah tangan kedua, atau beli bekas.

“Pemutihan denda pajak hanya berlaku bagi kendaraan yang sudah menunggak pajak hingga 31 Maret 2018,” sebut Zulkafli.

Zulkafli menambahkan pemutihan denda pajak hanya berlaku mulai 22 Oktober hingga 30 November 2018. Masyarakat atau wajib pajak diharapkan memanfaatkan kesempatan tersebut, sebab pemutihan denda pajak kendaraan tidak dilakukan setiap tahun.

“Jadi yang dihapuskan hanya denda pajaknya, bukan pokok pajak kendaraan bermotornya, sehingga momen ini sangat perlu dimanfaatkan oleh masyarakat Rohul,” terangnya.

Zulkafli menuturkan pemutihan denda pajak berlaku bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan di kantor UPT Pengelolaan Pendapatan Pasirpangaraian atau Kantor Samsat, termasuk kantor UPT Pengelolaan Pendapatan di kecamatan, bukan pembayaran melalui Elektronik Samsat atau e-Samsat.

“Masyarakat wajib datang ke kantor, untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotornya, tidak bisa melalui ‎pembayaran e-Samsat,” tambahnya.

Zulkafli juga mengaku, di hari ‎kedua pemutihan denda pajak kendaraan bermotor belum tampak  ada lonjakan pembayaran di UPT Pengelolaan Pendapatan Pasir Pangaraian. Dirinya memperkirakan, lonjakan pengurusan pembayaran denda pajak kendaraan akan terlihat di dua Minggu terakhir.

Kata Zulkafli, kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor sudah disosialisasikan ke masyarakat, baik melalui  baliho dan sosial media.

“Maksimal denda pajak dalam setahun itu sebesar 55 persen dari jumlah pokok pajak yang dibayarkan. Sehingga ini sangat menguntungkan bagi penunggak pajak kendaraan,” ungkapnya.

Tambah Zulkafli, pemutihan denda pajak juga berlaku untuk pembayaran pajak alat berat, sebab alat berat termasuk dalam kendaraan ‎bermotor. Di Kabupaten Rohul ada sekitar 200 unit lebih alat berat yang sudah membayar pajak. Diperkirakan, masih banyak alat berat yang belum bayarkan pajak hingga akhir Oktober 2018.***(fit)