Kejari Pelalawan Musnahkan Barang Bukti dari 102 Perkara

Kejari Pelalawan Musnahkan Barang Bukti dari 102 Perkara

Pangkalan Kerinci(SegmenNews.com)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap periode April 2017 hingga Oktober 2018. Pemusnahan dengan cara membakar dan memotong barang bukti dihalaman Kejari Pelalawan, Selasa (23/10/18).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan Tety Syam, SH, MH menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan dan prosedur pemusnahan, dihadapan Bupati Pelalawan diwakili asisten pemerintahan H Zulhelmi, M.Si, Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan Nelson Angkat, SH, MH, Kapolres diwakili Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian SIk dan Kasat Narkoba Iptu Romi Irwansyah SH MH, Kepala BNNK AKBP Andi Salamon, SH, MH, Insan Pers beserta jajaran kejaksaan.

“Adapun barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap sejak periode April 2017 sampai Oktober 2018. Barang bukti yang dimusnahkan dari 102 berkas perkara terdiri dari perkara TPUL 11 berkas ganja berat 195,36 gram, Perkara TPUL 61 berkas shabu shabu berat 85,9 gram, Perkara TPUL 2 berkas extacy berat 44,35 gram 134 butir, Perkara TPUL Kehutanan dan Perkebunan 7 berkas, Senjata api (Senpi) dan dua peluruh 1 berkas perkara Perkara Oharda 18 berkas perkara, Perkara Kamtibum 3 berkas perkara,” beber Tety.

Sementara itu, Kasipidum Kejari Pelalawan Agus Kurniawan, SH, MH, kepada SegmenNews.com menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti termasuk narkotika bukan seremonial belaka, namun lebih kepada bentuk kepedulian akan bahaya penyalahgunaan narkoba yang meracuni generasi penerus bangsa.

“Narkotika merusak generasi bangsa, mari bersama kita satukan langkah memberantas peredaran Narkoba,” ujar Agus.

Lebih lanjut dikatakan Agus, narkoba itu dapat merusak fungsi otak, menghilangkan kesadaran, mengubah daya presepsi dan halusinasi.

“Narkoba jika di gunakan terus menerus akan menyebabkan ketergantungan. Terjadi gangguan pada sistem syaraf dan pengecilan hati. Ini sangat mempengaruhi terhadap pengguna narkoba, selain gangguan lainnya. Penyalahgunaan Narkoba sangat berbahaya, jika terjadi over dosis dapat mengakibatkan kematian, ” tandasnya.

Dari perkara yang ada dominan narkoba, 73 barkas perkara dari 102 berkas perkara yang dilakukan pemusnahan barang bukti yang berkekuatan hukum.***(Ris)