Siak(SegmenNews.com)- DPRD Kabupaten Siak mengesahkan Peraturan Daerah tentang kawasan tanpa rokok melalui Sidang Paripurna, Kamis (8/11/2018).
Hal tersebut nantinya akan diterapkan di beberapa lokasi seperti pusat wisata, serta tempat pelayanan umum. Tujuannya untuk menjamin hak kesehatan bagi perokok pasif.
Menurut Syamsuar, Perda Kawasan Tanpa Rokok ini menjadi pedoman Pemerintah Kabupaten Siak maupun lembaga non pemerintah, dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
“Untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Satu sisi ada tanggung jawab negara, untuk melindungi masyarakat perokok pasif dari perokok aktif. Di sisi lain, merupakan upaya bagi perokok aktif untuk menghormati hak perokok pasif,” pungkas Syamsuar.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Siak Indra Gunawan tersebut sekaligus membahas enam rancangan Perda lainnya.***(Rin/hl)