Korupsi Proyek Danau Buatan, Pejabat Rohil Dituntut 5 Tahun Penjara

Tiga terdakwa diadili

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Sahidin, Kasi Pramuka, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hilir, dituntut selama lima tahun penjara. Sahidin bersama dua lainnya, M Taufik, konsultan dan Wira Syaputra, kontraktor pelaksana dinilai terbukti bersama-sama korupsi proyek danau buatan tahun 2013 lalu.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Rizki Fadillah SH, dihadapan majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto SH, Selasa (13/11/2018). Selain itu, pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru ini, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut ketiganya membayar denda sebesar Rp200 juta, jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama empat bulan.

Terhadap terdakwa Wira Syaputra, Jaksa mengajukan tuntutan tambahan, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp449 juta, yang harus dibayar paling lambat satu bulam setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, jaksa menuntut agar harta benda terdakwa Wira disita, jika tak mencukupi diganti dengan penjara selama dua tahun enam bulan.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perbuatan ketiganya bermula dari adanya anggaran pada Disparpora Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp1,17 miliar untuk proyek pembangunan danau buatan tahun 2013 lalu.

Namun belakangan diketahui pekerjaannya tidak seauai spek dan merugikan keuangan negara sebesar Rp449 juta.

Atas tuntutan ini, majelis hakim memberikan kesempatan kepada ketiganya untuk mengajukan pembelaannya pada sidang yang kembali digelar, Kamis (22/11/2018).***(ran)