Selatpanjang (SegmenNews.com)-Abeng, pengusaha papan reklame asal Kota Pekanbaru, diduga menjual nama Kapolda Riau untuk memasang tempat baleho di Jalan Protokol di Selatpang, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Hal ini terungkap ketika tim Pemerintah Kecamatan Tebing Tinggi, Perwakilan Dinas PUPR, Dinas pendapatan dan Distribusi Daerah, serta anggota Polisi Pamong Praja Kepulauan Meranti yang diketuai Kabid Penertiban, Ginting, menghentikan pekerjaan pemasangan tempat reklame di Jalan Ahmad Yani tersebut, Kamis (15/11/2018) sore.
Ginting kepada wartawan mengatakan, sampai saat ini belum ada satu pihak pun yang berkoordinasi mengenai pembangunan serta rencana pemasangan baleho tersebut.
“Titik tersebut memang belum mempunyai izin, diperkuat dengan tidak adanya izin tayang dari Badan Distribusi Daerah, tetapi pengusaha ini tetap memaksakan untuk terus memasang papan reklame dengan dalih ada perintah dari Kapolda langsung, serta diketahui oleh Kapolres Kepulauan Meranti,” ujarnya.
Sementara Abeng, ketika dikonfirmasi wartawan di lapangan, mengakui pembangunan papan reklame tersebut atas perintah Kapolda Riau, karena nantinya akan dipasang iklan layanan masyarakat berupa ajakan Pemilu damai 2019.
“Saya ini bermitra kerja dengan pihak kepolisian, kita taunya kerja aja dan saya memasang di sini atas perintah Kapolres, soalnya ini perintah Kapolda,” ujar Abeng.
Disingung mengenai pembangunan tiang beton reklame yang dilakukan di atas bahu jalan, menurutnya karena diposisikan oleh wakil bupati lama.
“Saya berani membangun tiang di situ karena di posisikan oleh mantan wakil bupati semasa pejabat lama saat itu ada lima titik,” ujarnya.
Disinggung tentang adanya dugaan pembackapan karena diketahui sebelumnya tiang yang sudah berdiri selama dua tahun tersebut bermasalah, Abeng menjelaskan bahwa titik di Jalan Ahmad Yani ini sudah diketahui oleh mereka makanya saya taunya kerja aja pak.
Sementara itu Camat Tebing tinggi Helfandi saat dikonfirmasi wartawan, Jum’at (16/11/18) mengatakan pemasangan tiang papan reklame itu tidak ada izin dari kelurahan dan kecamatan tetapi, walau demikian pihaknya akan berupaya mencari kesepakatan, diantaranya penggunaan papan reklame itu hanya digunakan selama tiga bulan hingga maret 2019.
“Awalnya disepakati tetapi sampai saat ini terus berubah karena Abeng tidak ada mau menandatangani kesepakatan karena merasa pihak polisi ingin memasang baleho tersebut hingga batas waktu yang tak ditentukan” ungkap camat Helfandi.***(rls)