
Pekanbaru(SegmenNews.com)-Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek SH, tidak membantah pernyataan pengusaha reklame asal Pekanbaru, Abeng, soal adanya perintah kepada Abeng untuk.memasang baleho di tiang reklame yang tidak memiliki izin.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek SH, ketika dikonfirmasi segmennews.com Jumat (16/11/2018), beralasan baleho yang akan dipasang tersebut bukan baleho komersil, tetapi hanya baleho imbauan Pemilu damai.
“Ini sudah dikomunikasikan dengan instansi terkait. Ini baliho bukan untuk komersil, tetapi berupa imbauan. Pemasangannya juga sudah dikordinasikan dengan Pemda,” ujarnya.

Ditambahkannya, pemasangan baleho tersebut hanya untuk pelaksanaan Pemilu damai saja.
“Nanti setelah Pemilu selesai akan kami buka. Tadi malam (kemarin red), itu hanya miskomunikasi debgan pihak terkait dan kami sudah luruskan,” ujarnya.
Baca Juga: Pasang Baliho Tanpa Izin, Abeng Sebut Perintah Kapolda
Seperti diberitakan, Abeng, pengusaha papan reklame asal Kota Pekanbaru, mengaku akan memasang baleho pada tiang tak berizin di jalan protokol Kota Selatpanjang atas perintah Kapolres dan Kapolda Riau.
“Saya ini bermitra kerja dengan pihak kepolisian, kita taunya kerja aja dan saya memasang di sini atas perintah Kapolres, soalnya ini perintah Kapolda,” ujar Abeng, kepada wartawan.***(segmen02)