Jaksa Penuntut Umum juga menyerahkan bukti surat balasan dari PTPN V tersebut kepada majelis hakim. Dalam surat tersebut intinya antara lain bahwa kedua petinggi PTPN V tersebut sudah tidak bertugas di PTPN V.
Mendapat jawaban dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, hakim ketua tampak kesal dan mengatakan kepada Jaksa bahwa menghadirkan saksi di persidangan tersebut adalah kewajiban Jaksa Penuntut Umum, bukan PTPN V.
“Rasanya tidak perlu kami jelaskan lagi tugas jaksa di persidangan sesuai dengan KUHAP. Apa perlu kami majelis hakim ini mengeluarkan surat penetapan untuk menghadirkan kedua petinggi PTPN V tersebut?, pak jaksa harusnya tidak hanya berani menyeret terdakwa ini saja ke persidangan, tetapi juga yang lainnya, apalagi keterangan saksi-saksi sudah jelas keterlibatan kedua orang itu, bahkan disebut menerima aliran dana yang Rp1,2 miliar itu,” ujar hakim.
Mendengar pernyataan majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum meminta waktu selama satu minggu untuk menghadirkan dua petinggi PTPN V tersebut. Sidang kemudian akan dilanjutkan tanggal 29 November mendatang.***(ran)